JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjaga mobilitas terjaga secara aman dan nyaman, hadirlah rambu lalu lintas di jalan raya. Namun, meski sangat familiar masih ada orang yang belum memahami artinya.
Dilansir dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, dijelaskan bahwa perlengkapan tersebut memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan.
"Rambu lalu lintas merupakan salah satu perlengkapan jalan, dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan dari empat bentuk tersebut, memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan," tulis aturan itu.
Baca juga: Sopir Bus yang Ugal-ugalan di Jalan Tol Setara Pemabuk dengan Senjata
Kemudian, agar rambu dapat terlihat baik siang maupun malam atau pada saat waktu hujan, maka bahan harus terbuat dari material retro reflektif.
Lebih jauh, ternyata rambu lalu lintas memiliki empat fungsi yang bermanfaat untuk pengguna jalan berdasarkan pesan yang disampaikan. Berikut adalah penjelasannya:
- Rambu Peringatan
Rambu ini sangat penting untuk diperhatikan. Tujuan dari rambu ini adalah untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan akan adanya potensi bahaya
Ciri utama dari rambu ini adalah memiliki warna dasar kuning serta warna hitam pada garis tepi, warna lambang, warna huruf dan atau angka.
Contoh rambu peringatan adalah rambu tanjakan curam dan rambu penyempitan jalan di bagian kanan dan kiri.
Baca juga: Cara Benar Panaskan Mesin Mobil yang Jarang Dipakai Saat PPKM
- Rambu Perintah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.