Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok Usai Senggolan, Pengemudi Mobil Menodong Pistol ke Tukang Galon

Kompas.com - 03/08/2021, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pengemudi yang menondongkan senjata di jalan raya kembali terjadi.

Insiden tersebut melibatkan seorang mantan Calon Bupati Tasikmalaya berinsial CZ, dengan seorang tukang galon air kemasan bernama Cecep di Jalan Kampung Sirnagalih, Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (1/8/2021).

Dikutip dari Regional Kompas.com, kejadian bermula saat Cecep mengendarai motor di Jalan Sukamenak, hendak mengantarkan galon air ke arah Sukarame.

Ketika melintas di sebuah belokan, motornya bersenggolan dengan sebuah mobil mewah berwarna hitam yang ditumpangi CZ lantaran terlalu di tengah jalan.

Cecep pun kaget dan secara spontan berkata kasar ke pelaku sampai akhirnya mobil berhenti dan mengeluarkan senjata api jenis pistol ke arahnya.

Baca juga: Ganti Cairan Radiator Sendiri, Ketinggian Air Boleh Sampai Penuh?

Tidak sampai disitu, CZ pun sempat menodongkan pistol ke wajah Cecep hingga akhirnya pistol tersebut diletuskan ke udara, dan membuat warga sekitar keluar rumah untuk menghampiri Cecep dan pria tersebut.

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan ketika di jalan raya harus jaga bicara dan perilaku. Masalah yang diselesaikan dengan arogan akan semakin menjadi parah.

“Orang berpendidikan itu dilihat dari bagaimana dia mampu menyelesaikan masalah, harus mampu menganyomi, memberi contoh baik, sabar dan santun,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Kemudian, untuk pengemudi yang melakukan kesalahan, segera bertanggung jawab dengan minta maaf dan mengakui kesalahannya.

Baca juga: Aprilia Ungkap Tampang Tuareg 660, Penantang Tenere 700

Adu emosi antara pengemudi Toyota Fortuner melawan Suzuki VitaraInstagram EPPB Channel Adu emosi antara pengemudi Toyota Fortuner melawan Suzuki Vitara

“Sadari satu hal, bahwa kecelakaan bisa terjadi di mana pun dan kapan pun, kadang menjengkelkan ketika properti atau kendaraan mengalami kerusakan akibat benturan. Namun, kerusakan bisa diperbaiki atau diganti, tapi perilaku atau tindakan yang buruk bisa berdampak terhadap kerugian diri sendiri dan itu susah untuk diperbaiki,” kata dia.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menambahkan, emosi di jalan raya usai kecelakaan bisa dimaklumi, namun tindakan pidana tidak bisa ditolelir.

“Dalam situasi seperti itu kadang memang logika enggak bermain. Orang yang mobilnya rusak kadang punya pembenaran, motor yang rusak juga punya ego yang menyatakan tidak bersalah. Sementara masyarakat mungkin saja akan berempati pada pihak yang lemah,” ucap Jusri.

Menurut Jusri tindakan itu merupakan wujud lemahnya penindakan hukum. Di Indonesia, bila tidak ada pengaduan maka tidak berlanjut ke perkara hukum.

“Kalau di luar, terjadi adu fisik pasti kedua belah pihak akan ditelusuri walaupun tidak ada pengaduan. Kalau penegakan hukum kita kuat akan membuat efek jera,” kata dia.

Baca juga: Biar Awet, Kenali Ragam Perawatan Skutik

Warga Kampung Sirnagalih, Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, menunjukkan lokasi penodongan dan penembakan senjata api oleh mantan Calon Bupati Tasikmalaya berinisial CZ kepada tukang galon motor keliling pada Senin (2/8/2021).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Warga Kampung Sirnagalih, Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, menunjukkan lokasi penodongan dan penembakan senjata api oleh mantan Calon Bupati Tasikmalaya berinisial CZ kepada tukang galon motor keliling pada Senin (2/8/2021).

Sementara itu, untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunannya di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.

Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indoensia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com