Sebagai gantinya, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan hanya diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.
"Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, dalam keterangan resminya.
Selain mengatur soal syarat perjalanan, pada aturan itu juga dijelaskan mengenai pembatasan kapasitas penumpang bagi kendaraan penumpang yang bepergian di wilayah PPKM Level 4.
Berikut aturan lengkapnya:
- Mobil Pribadi kapasitas 50 persen apabila tidak berdomisili sama dan 100 persen apabila berdomisili sama sesuai KTP.
- Taksi Online kapasitas 50 persen.
- Konvensional kapasitas 50 persen.
- Mobil Sewa atau Rental 50 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.