Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Norak, Pakai Lampu Sorot Jadi Lampu Rem

Kompas.com - 01/08/2021, 11:21 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya merupakan jalan umum yang digunakan oleh banyak orang dengan berbagai macam kendaraan. Dengan banyaknya orang yang menggunakan fasilitas jalan raya, tentu saja kita harus menghargai pengguna jalan lainnya.

Selain etika mengemudi yang baik, penggunaan aksesoris tambahan yang mengganggu pengguna jalan lain sebaiknya dihindari. Hal ini dapat menyebabkan pengguna jalan lain merasa terganggu dan melanggar aturan.

Baca juga: Viral, Video Mobil Rescue Tabrak Lari Rombongan Pesepeda di Makassar

Seperti video yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia pada Sabtu (31/7/2021), terdapat pengemudi yang menggunakan lampu sorot berwarna biru terang yang dijadikan sebagai lampu rem.

Hal tersebut tentu saja membuat pengguna jalan dibelakangnya merasa silau dengan lampu tersebut. Padahal penggunaan lampu pada kendaraan sudah ada aturan dan fungsinya masing-masing.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem yang mengganggu pengguna jalan lain bisa dibilang egois. Dia seharusnya mengerti kalau warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

“Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan,” ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Jangan Ragu Bunyikan Klakson, Jika Bertemu Pesepeda yang Makan Jalan

Marcell menjelaskan, memodifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga bisa mispersepsi dan bahkan mencelakai orang lain dan bahkan dirinya sendiri.

“Misalnya si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang,” kata Marcell.

Generasi ketiga Daihatsu Sirion meluncur di Jakarta, Selasa (13/1/2018). Lampu belakang LED.Febri Ardani/KompasOtomotif Generasi ketiga Daihatsu Sirion meluncur di Jakarta, Selasa (13/1/2018). Lampu belakang LED.

Sementara itu Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, tidak perlu menggunakan lampu tambahan.

Sebab, tiap pabrikan sudah mendesain lampu rem sesuai dengan regulasi, bahwa lampu standar yang paling aman.

"Berpikir bahwa lampu rem kelap-kelip membuat pengemudi lain lebih waspada adalah salah besar. Justru pengemudi yang ada di belakang akan blind sesaat, bahkan berulang-ulang akibat lampu tersebut," ucap Sony.

Baca juga: Bocor Penampakan Hyundai Stargazer, Calon Rival Avanza dan Xpander

Aturan mengenai penggunaan lampu rem dengan cahaya kelap-kelip sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106.

Dalam Undang-undang tersebut dituliskan, "Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya."

Sebuah mobil menggunakan lampu sorot sebagai lampu rem yang mengganggu pengguna jalan lain.Dascam Owners Indonesia Sebuah mobil menggunakan lampu sorot sebagai lampu rem yang mengganggu pengguna jalan lain.

Sedangkan untuk denda yang akan diperoleh yakni dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut,

Baca juga: Daftar Sedan Bekas dengan Harga Kurang dari Rp 50 Juta di Surabaya

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com