Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Ganjil-Genap di Kota Bogor

Kompas.com - 26/07/2021, 12:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor kembali memberlakukan skema ganjil-genap selama 24 jam selama seminggu penuh. Pemberlakuan skema ini dimulai sejak Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021).

Skema ini bisa dibilang berbeda dengan yang diberlakukan pada beberapa minggu lalu, ketika mana ganjil-genap hanya berlaku di akhir pekan. Sehingga, perpanjangan skema ganjil-genap ini berlaku di hari kerja.

"Kami akan memperpanjang sistem ganjil-genap yang saat ini pada hari kerja, tidak hanya weekend saja mulai Senin besok," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Modal Rp 30 Juta, Tampilan Toyota Fortuner Berubah Jadi Legender

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by HUMAS POLRESTA BOGOR KOTA (@polrestabogorkota)

 

Ketentuan ganjil-genap ini untuk kendaraan pribadi dengan nomor polisi (ganjil atau genap) dan harus sama dengan tanggal hari tersebut (ganjil atau genap). Jika tidak sesuai, kendaraan akan diputarbalikkan.

“Untuk kendaraan dari luar Kota Bogor, kami mengimbau agar membantu turut menyukseskan bagaimana masyarakat Kota Bogor ini mengendalikan angka Covid. Jadi bagi yang bekerja di di kabupaten maupun Sukabumi, tolong mematuhi seminggu ke depan, warga Kota Bogor menjalankan dengan konsep ganjil-genap,” ucap Susatyo.

Penyekatan ganjil-genap ini memiliki 17 check point, Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, Mcd Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, dan SPBU Vivo Air Mancur.

Baca juga: All New Yamaha R15 Tertangkap Kamera Saat Uji Jalan

Kemudian, di eks Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin, dan Brimob Kedung Halang.

Berikut ini sejumlah kendaraan yang tetap bisa melintas selama pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor:

- Damkar

- Ambulans atau mobil jenazah

- Tenaga kesehatan

- Kendaraan dinas TNI atau Polri

- Kendaraan penanggulangan kedaruratan

- Angkutan umum

- Angkutan umum online

- Kondisi darurat lainnya

- Masyarakat yang akan melaksanakan vaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com