Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Diperpanjang, Mobilisasi di Jakarta Masih Terbatas

Kompas.com - 26/07/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali, dengan sejumlah aturan yang dilonggarkan terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi pers virtual pada Minggu (25/7/2021). Lalu, bagaimana dengan penyekatan mobilitas warga di Jakarta?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan tersebut masih berlaku secara maksimal guna menekan aktivitas dan potensi pengumpulan massa.

Baca juga: Jangan Rem Mendadak Bila Ketemu Lubang di Jalan

Kecelakaan tunggal truk ODOL di Tol Jakarta-CikampekJasa Marga Kecelakaan tunggal truk ODOL di Tol Jakarta-Cikampek

"(Penyekatan) masih berlaku, belum ada perubahan," kata dia, Minggu.

Adapun syarat perjalanan warga yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta masih sama. Mereka harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan sebagainya di pos-pos penyekatan.

Meski demikian, segalanya diakui bisa berubah sejalan dengan aturan tambahan atau hal-hal bersangkutan lainnya yang diputuskan oleh pemerintah.

"Aturan perjalanan masih sama, tapi lebih jauh kita tunggu tertulisnya dari pemerintah. Sejauh ini, belum ada perubahan," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, diputuskanlah untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 yang seharusnya telah selesai pada 25 Juli 2021.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Baca juga: Kerap Picu Kecelakaan, Mengapa Banyak yang Hobi Ngebut di Jalan Tol?

Perugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan jalan di pusat Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Perugas Kepolisian dan TNI menjaga penyekatan jalan di pusat Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.

Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan," ucapnya.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," lanjut Jokowi.

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com