Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dan Masuk Tol Jakarta-Cikampek Harus Tunjukkan STRP

Kompas.com - 18/07/2021, 16:03 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan bahwa setiap pengendara yang hendak keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta melalui Tol Jakarta-Cikampek harus menunjukkan dokumen perjalanan.

Satu diantaranya ialah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Jika petugas menemukan pengendara yang tak memenuhi aturan terkait maka secara terpaksa yang bersangkutan akan diputar balik.

Adapun persyaratan ini diwajibkan selama periode pembatasan dan pengendalian yang dilakukan di KM 31 Ruas Jalan Tol Japek arah Cikampek sejak 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Bus Single Glass Tren Lagi, Apa Kelebihannya?

Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-Cikampek

"Iya, harus menunjukkan STRP. Bila tidak akan diputar balik," kata Istiono saat dihubungi, Sabtu (17/7/2021).

Hanya saja ada pengendara atau kendaraan yang dikecualikan atau mendapat dispensasi dari pengendalian mobilitas ini.

Mereka ialah kendaraan pengangkut logistik, TNI/Polri, Tenaga Kesehatan, dan yang masuk dalam kategori esensial-kritikal.

Istiono menyebut, apa yang dilakukan oleh petugas sesuai dengan SE Menhub Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.

Nantinya, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan dalam kesempatan terpisah, setiap kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta bakal disekat terlebih dahulu di Palimanan.

Di check point itu, pengendara wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen dan sertifikat vaksin Covid-19.

"Nanti disekat di Palimanan. Syaratnya PCR atau rapid antigen, surat tanda telah divaksin," ungkapnya.

Baca juga: Dishub Surabaya Berlakukan Pembayaran Parkir Non-Tunai, Ini Lokasinya

Titik penyekatan di jalan Tol Jasa MargaJASA MARGA Titik penyekatan di jalan Tol Jasa Marga

Sebelumnya, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas izin dari Kepolisian memberlakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Cikampek selama libur Idul Adha.

General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar menjelaskan bahwa kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol, khususnya di ruas Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

"Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya," ujar Taufik.

Selain itu, ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan lainnya di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang sepenuhnya diberlakukan atas izin dari pihak Kepolisian.

Seperti, di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com