Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogya Diperpanjang sampai Akhir 2021

Kompas.com - 16/07/2021, 18:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintan Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor awal tahun lalu.

Bagi warga Yogyakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan, dapat membayarkan pajak kendaraannya tanpa dikenai sanksi admisnistrasi. Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membantu msyarakat karena dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Update PPKM Darurat, Mulai Hari Ini 27 Exit Toll Jawa Tengah Ditutup

Kabar baiknya, pemutihan denda pajak untuk Provinsi Yogyakarta akan diperpanjang hingga akhir tahun. Sebelumya, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta hanya berlaku sampai Juni 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 62 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Dilansir dari akun resmi instagram samsat Yogyakarta @samsatjogjakarta, Jumat (16/7/2021), tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dapat dinikmati oleh masyarakat Yogyakarta.

Selain itu wajib pajak juga mendapatkan keuntungan berupa bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat. Sedangkan untuk tahun yang berjalan, wajib pajak tetap harus membayarkan SWDKLLJ.

Baca juga: Update Penutupan 26 Akses Jalan Tol di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Perlu diingat untuk kebijakan pemutihan, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor. Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, bisa dicek via aplikasi infopkbdiy.

Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil Potret Samsat Denpasar, cek pajak kendaraan termasuk cek pajak motor dan cek pajak mobil

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY nomor 39/SE/VI/2021 pada tanggal 28 Juni 2021, Tantang Penundaan Sementara Kegiatan yang Dapat Menimbulkan Kerumuman di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Masa Pandemi Covid-19 pelayanan perpanjangan pajak di berbagai kantor samsat ditutup sementara.

Baca juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Lokasi pelayanan pajak yang tutup sementara antara lain:
- Mall Pelayanan Pajak Sleman
- Samsat Desa Pakembinangun
- Bank BPD DIY Kas Godean & Kalasan

Pembayaran Pajak Dapat Dilakukan di Samsat berikut dengan protokol kesehatan ketat.
- Samsat Induk Sleman
- Samsat Pembantu Maguwoharjo
- Samsat Desa Banyurejo
- Seluruh Layanan SAMSAT Se-DIY

Untuk jam pelayanan kator Samsat Yogyakarta selama PPKM darurat berlaku Senin-Kamis pukul 08.00-13.00 WIB dan Jumat-Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com