Andi melanjutkan, BKPB sebetulnya bisa diurus. Namun kalau pemilik kendaraan sebelumnya mengatakan hilang tapi tidak mau diurus, itu kemungkinan karena kredit.
“Jadi BPKB-nya dibilang hilang. Pun kalau kendaraannya hanya ada BPBK saja, dan bilang STNK hilang curigai pajak mati lama. Biasanya bilang pajak cuma mati setahun tapi STNK hilang. Mungkin ada yang benar (hilang) tapi sedikit, patut dicurigai juga sedang umpetin pajak,” kata dia.
Guna menghindari masalah tersebut, disarankan untuk calon pembeli kendaraan bekas untuk melakukan pengecekkan ke Samsat perihal status pajak.
“Jangan tergoda dengan harga murah, jd sebaiknya benar-benar cek kendaraan bekas yang ingin dibeli,” ucap Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.