JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sejak 2020 lalu resmi meluncurkan program Buy The Service (BTS).
Langkah ini diklaim menjadi upaya dalam memberikan pelayanan angkutan massal perkotaan yang lebih baik dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dengan berbasis BTS, Kemenhub membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator melalui mekanisme lelang yang pada tahap awal dilakukan di lima daerah, yakni Palembang, Medan, Surakarta, Yogyakarta, dan Denpasar.
Lisensi diberikan kepada operator yang memenuhi kualifikasi. Operator pun wajib menjalankan SPM yang sudah ditetapkan, dan akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Bus di Tol Pemalang, Ini Bahaya Berkendara di Lajur Kanan
Implementasi BTS dijalankan dengan nama Teman Bus yang menawarkan konsep angkutan perkotaan berbasis non-tunai dengan beberapa tujuan. Mulai dari memberikan transportasi ekonomis, mudah, andal, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam perkembangannya, kini jaringan layanan BTS mulai merambah kota-kota lain. Salah satu yang paling baru ada di Bogor yang telah diresmikan pada pertengahan Juni 2021.
"Untuk tahun ini setelah Bogor dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), rencananya juga akan luncurkan BTS di dua kota lain, yakni Bandung dan Surabaya. Mudah-mudahan tidak ada halangan di 2021 ini," ucap Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Layanan BTS Teman Bus terdiri dari armada bus sedang berkapasitas 40 penumpang dengan 20 tempat duduk, dan bus berkapasitas 60 penumpang dengan konfigurasi 30 tempat duduk.
Baca juga: Upaya Terus Memperluas Layanan Angkutan Massal Berbasis BTS
Teman Bus memiliki standar minimal dalam hal pelayanan yang diatur langsung ketentuannya oleh pemerintah. Setidaknya ada enam poin yang ditetapkan, yakni ;
1. Keamanan, contohnya CCTV, ID Card Driver, dan Tombol Hazard;
2. Keselamatan, contohnya SOP Pengoperasian kendaraan, SOP Keadaan Darurat, dll;
3. Kenyamanan, contohnya suhu dalam bus, kebersihan, lampu penerangan;
4. Keterjangkauan, contohnya aksesibilitas, tarif;
5. Kesetaraan, contoh ketersediaan kursi prioritas;
6.Keteraturan, contoh waktu tunggu, kecepatan perjalanan dan waktu berhenti di halte.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.