Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Teman Bus, Angkutan Massal Perkotaan Berbasis BTS

Kompas.com - 12/07/2021, 15:32 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sejak 2020 lalu resmi meluncurkan program Buy The Service (BTS).

Langkah ini diklaim menjadi upaya dalam memberikan pelayanan angkutan massal perkotaan yang lebih baik dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dengan berbasis BTS, Kemenhub membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator melalui mekanisme lelang yang pada tahap awal dilakukan di lima daerah, yakni Palembang, Medan, Surakarta, Yogyakarta, dan Denpasar.

Lisensi diberikan kepada operator yang memenuhi kualifikasi. Operator pun wajib menjalankan SPM yang sudah ditetapkan, dan akan ada sanksi bagi yang melanggar.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Bus di Tol Pemalang, Ini Bahaya Berkendara di Lajur Kanan

Layanan Buy the Service di BaliDjoko Setijowarno Layanan Buy the Service di Bali

Implementasi BTS dijalankan dengan nama Teman Bus yang menawarkan konsep angkutan perkotaan berbasis non-tunai dengan beberapa tujuan. Mulai dari memberikan transportasi ekonomis, mudah, andal, dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam perkembangannya, kini jaringan layanan BTS mulai merambah kota-kota lain. Salah satu yang paling baru ada di Bogor yang telah diresmikan pada pertengahan Juni 2021.

"Untuk tahun ini setelah Bogor dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), rencananya juga akan luncurkan BTS di dua kota lain, yakni Bandung dan Surabaya. Mudah-mudahan tidak ada halangan di 2021 ini," ucap Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Layanan BTS Teman Bus terdiri dari armada bus sedang berkapasitas 40 penumpang dengan 20 tempat duduk, dan bus berkapasitas 60 penumpang dengan konfigurasi 30 tempat duduk.

Baca juga: Upaya Terus Memperluas Layanan Angkutan Massal Berbasis BTS

Teman Bus memiliki standar minimal dalam hal pelayanan yang diatur langsung ketentuannya oleh pemerintah. Setidaknya ada enam poin yang ditetapkan, yakni ;

Ilustrasi sopir mengendarai armada Teman Bus di Palembang.tribunnews.com Ilustrasi sopir mengendarai armada Teman Bus di Palembang.

1. Keamanan, contohnya CCTV, ID Card Driver, dan Tombol Hazard;
2. Keselamatan, contohnya SOP Pengoperasian kendaraan, SOP Keadaan Darurat, dll;
3. Kenyamanan, contohnya suhu dalam bus, kebersihan, lampu penerangan;
4. Keterjangkauan, contohnya aksesibilitas, tarif;
5. Kesetaraan, contoh ketersediaan kursi prioritas;
6.Keteraturan, contoh waktu tunggu, kecepatan perjalanan dan waktu berhenti di halte.

Untuk lebih maksimal dalam memberikan layanan, dalam menggunakan layanan Teman Bus, masyarakat bisa mengakes situs resmi, sosial media dan call center, serta aplikasi mobile. Melalui situs, pelanggan dapat mengetahui info rute, halte, peta, dan link download aplikasi, FAQ seputar Teman Bus.

Selain itu, jika pelanggan memiliki aplikasi mobile, maka dapat mengecek posisi real-time, dan jadwal Teman Bus. Dalam aplikasi tersebut juga terdapat Digital Checker untuk laporan pengecekan unit bus oleh tim operasional.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

"Intinya layanan ini hadir untuk memberikan saranan transportasi perkotaan yang lebih baik bagi masyarakat, tak hanya dari sisi harga dan tarif yang lebih terjangkau tapi juga soal pelayanan yang lebih prima," ujar Yani.

Pada masa pandemi Covid-19 dan adanya pengetatan mobilitas, Yani menggatakan layanan BTS Teman Bus pastinya mengikuti regulasi yang ada di masing-masing kota. Namun untuk protokol kesehatan (prokes) sendiri, sudah dilakukan sejak awal.

Mulai dari kewajiban penumpang memakai masker, pembatasan jumlah penumpang, menjaga jarak atau physical distancing di dalam kabin bus, fasilitas hand sanitezer, dan lainnya.

Baca juga: Banyak Awak Bus AKAP Langgar Aturan PPKM Darurat di Surabaya

"Sekarang tetap berjalan, tapi tentu mengikuti regulasi yang ada, baik dari syarat operasional yang diterbitkan Kemenhub juga aturan masing-masing kota," kata Yani.

Konsep BTS ke depannya juga akan terus dikembangkan, bukan hanya dari sisi fasilitas, tapi juga mengikuti kemajuan teknologi. Salah satu yang telah dicangkan Kemenhub adalan mengoperasikan armada Teman Bus berbasis listrik.

Bus listrik medium Inka E-InobusKOMPAS.com/SETYO ADI Bus listrik medium Inka E-Inobus

Hal sudah disampaikan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal, yang menjelaskan dalam rancanganan peta jalan kendaraan listrik di Indonesia, salah satu prioritas adalah peralihan angkutan umum dengan menggunakan bus listik, khususnya di perkotaan.

"Kita siapkan roadmap-nya, sekarang di 2021 kita mulai dari tiga kota percontohan yang ada di Bandung, Surabaya, dan Medan. Jadi ini juga jadi pilot project dalam layanan Buy The Service (BTS)," kata Risal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com