Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Ojek dan Taksi Online di DKI Wajib Kantongi STRP

Kompas.com - 12/07/2021, 10:52 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain pekerja dan pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi pribadi atau umum, rupanya ojek dan taksi online yang beroperasi di daerah Jakarta juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP.

Aturan baru ini tertuang di Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang, Petunju Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.

Dalam keputusan pertama hingga ketiga, dijelaskan ketentuan perjalanan dan STRP dengan bunyi ;

Baca juga: Volume Lalu Lintas di Jakarta Turun Signifikan Selama PPKM Darurat

"Kesatu : Perjalanan dengan transportasi umum yang diperbolehkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat meliputi:
a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal;
b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.

Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.

Kedua : Penumpang transportasi umum untuk perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU huruf a wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha tempat yang bersangkutan bekerja;

Ketiga : Pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan Aplikasi."

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan soal kewajiab STRP untuk ojek dan taksi online tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembatasan bagi angkutan transportasi umum di masa PPKM Darurat.

Baca juga: Berikut Estimasi PPnBM Mobil Listrik yang Berlaku Oktober 2021

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

"Betul, jadi pengendara ojek online atau taksi online juga wajib memiliki STRP dan syarat perjalanan lain, seperti kartu vaksin mininam tahap awal. Pada penyekatan mereka harus menujukkan kepada petugas," ucap Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Adapun aturan baru tersebut, merujuk pada Surat Edaran nomor 49 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal tambahan syarat perjalanan di kawasan aglomerasi yang wajib memiliki STRP.

Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak hanya ojek dan taksi online saja, para awak di transportasi umum lainnya juga sama, termasuk untuk layanan Transjakarta. Sementa untuk pegawai kementerian, lembaga, daerah, dan kegiatan mendesak yang sifatnya untuk penanganan medis Covid-19 dikecualikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com