YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk beberapa mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah.
Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 yang resmi dirilis pada 30 Juni 2021. Kebijakan tersebut mengubah skema PPnBM DTP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Alhasil, harga mobil penerima insentif PPnBM yang sebelumnya sudah naik pada awal Juni akan kembali turun.
Baca juga: PPKM Darurat, Ada Penyekatan Berlapis di Kota Bekasi
Mengikut kebijakan PPnBM yang baru tersebut, Daihatsu pun turut melakukan penyesuaian kembali harga jual beberapa model mobilnya.
Salah satu mobil Daihatsu yang menerima insentif PPnBM adalah Daihatsu Rocky, mobil SUV kompak yang baru dirilis beberapa bulan lalu bersamaan dengan Toyota Raize.
Daihatsu Rocky sendiri memiliki 2 pilihan jenis mesin, yakni mesin berkapasitas 1.200 cc dan 1.000 cc yang dilengkapi turbo.
PT Mandiri Zirang Utama sebagai jaringan diler mobil Daihatsu di Yogyakarta pun telah merilis daftar harga terbaru untuk Rocky lengkap seluruh tipenya pada Juli ini.
Baca juga: Segera Meluncur, Ini Perbandingan Mesin Renault Kiger dengan Toyota Raize
Dari data yang diterima Redaksi Kompas.com, Rabu (7/7/2021), saat ini tipe terendah untuk Daihatsu Rocky yakni tipe 1.2 M M/T dibanderol Rp 180 jutaan di Yogyakarta.
Daftar harga Daihatsu Rocky yang akan dijabarkan di bawah tidak hanya berlaku di wilayah Yogyakarta saja, namun juga untuk wilayah Magelang.
Selengkapnya berikut harga on the road (OTR) Yogyakarta untuk semua tipe Daihatsu Rocky yang berlaku pada Juli ini.