Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pajak Karbon Dinilai Masih Sulit Diterapkan di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2021, 17:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana pajak karbon mulai mengemuka setelah ide ini muncul dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dari RUU KUP yang kami himpun, menjelaskan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Ferdy Hasiman, Peneliti dari Alpha Research Database Indonesia, mengatakan, rencana pemerintah untuk memungut pajak karbon dinilai akan membebani masyarakat dan memperburuk iklim usaha.

Baca juga: PPKM Darurat, Ada Penyekatan Berlapis di Kota Bekasi

Ilustrasi polusi yang dikeluarkan knalpot kendaraan.Paultan.org Ilustrasi polusi yang dikeluarkan knalpot kendaraan.

Pasalnya, beban pelaku usaha atas pengenaan pajak atas emisi karbon itu bakal ditanggung oleh konsumen.

Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan ulang rencana pemungutan pajak karbon, mulai dari sisi besaran tarif, entitas yang akan menjadi objek pajak, serta sektor atau aktivitas yang tercakup dalam pajak karbon.

"Efek ke dunia usaha pasti besar, karena pasti menambah beban produksi, yang ujungnya juga akan ditanggung masyarakat selaku konsumen,” ujar Ferdy, dalam keterangan tertulis (6/7/2021).

Baca juga: Avanza Main Potong Lajur Xpander, Begini Etika Menyalip yang Aman

Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH JakartaKOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kantor DLH Jakarta

“Sementara saat ini pandemi Covid-19, daya beli masyarakat menurun. Demikian juga dengan dunia usaha, semua sektor turun dan banyak perusahaan kinerjanya turun, meskipun itu perusahaan besar," kata dia.

Ferdy juga mengatakan, kebijakan ini bakal memberikan efek domino kepada sektor usaha lainnya, selain tentunya memperburuk iklim investasi, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pengenaan emisi karbon sebagai barang kena pajak.

Menurutnya, perlu ada koordinasi antar kementerian untuk menyusun skema yang tidak merugikan pelaku usaha dan daya beli masyarakat yang pada saat ini masih cukup tertekan.

Baca juga: Segera Meluncur, Ini Perbandingan Mesin Renault Kiger dengan Toyota Raize

Bengkel uji emisi kendaraanKOMPAS.com/Ruly Bengkel uji emisi kendaraan

Selain itu, pemerintah juga harus berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan kesiapan dan konsekuensi yang bakal dihadapi terkait dengan kebijakan ini.

"Pajak karbon tujuannya untuk meredam emisi. Tapi harus ada transisi untuk meminimalisasi beban kepada masyarakat. Harus ada persiapan dan kombinasi, dan ini hanya bisa dilakukan jika ada komunikasi dengan pelaku usaha," ucap Ferdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com