BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dalam beberapa bentuk yang berlaku mulai 8 Juni-17 Desember 2021.
Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, bukan untuk kendaraan bermotor baru.
Kepala Badan Daerah Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat membuat masyarakat menuntaskan tunggakan pajak
Baca juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
“Masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak,” katanya dikutip dari situs resmi Bapenda Bali, Rabu (7/7/2021).
Relaksasi pajak kendaraan di Bali mencakup:
1. Kebijakan diskon pajak mulai tanggal 8 Juni sampai 3 September 2021.
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Baca juga: Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah
2. Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
3. Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021.
Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Penghapusan atau pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja. Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan.
Selain soal pajak, kebijakan Pemprov Bali juga memiliki tiga misi khusus yaitu:
1. Pemutahiran data tunggakan dan piutang di seluruh Bali.
2. Perbaikan basis data guna memastikan kepemilikan kendaraan bermotor.
3. Mendorong dan mengajak masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak.