JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial ratusan pengemudi ojek online (ojol) bentrok dengan kelompok mata elang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan (leasing) di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
Kejadian bermula saat dua mata elang mengaku mendapat kuasa untuk menarik motor salah satu pengemudi ojol. Namun, pengemudi ojol tersebut tidak terima hingga terjadi perselihan yang berujung ricuh.
Mengingat kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Baca juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Terbaru Siap Dikirim ke Diler
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.
Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
View this post on Instagram
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Sebelumnya, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan. Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.