Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Ada Penyekatan Berlapis di Kota Bekasi

Kompas.com - 07/07/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli. Sejumlah jalan dilakukan penyekatan termasuk di Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, petugas gabungan telah mengubah sistem penjagaan di titik penyekatan Sumber Artha, Kalimalang, Kota Bekasi, Selasa (6/7/2021).

Kendaraan dari arah Bekasi yang hendak masuk ke wilayah Jakarta, dijaga ketat petugas. Mereka bahkan harus melewati tiga titik penjagaan, sebelum akhirnya lolos untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: PPnBM 0 Persen Diperpanjang, Honda HR-V dan BR-V di Solo Turun Harga

“Kami telah melakukan evaluasi akibat kepadatan yang terjadi pada hari Senin kemarin, sehingga dilakukan perubahan di penyekatan Sumber Artha, Selasa pagi,” ucap Aloysius, Selasa (6/7/2021).

Kini petugas melakukan penjagaan berlapis di tiga titik, guna mengurangi kepadatan pengguna jalan, yakni penyekatan berlapis di Jalan KH Noer Ali atau Kalimalang Sumber Artha Bekasi Barat dan Jalan Sultan Agung di Medansatria.

Jalan KH Noer Ali atau Jalan Kalimalang, Bekasi.KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN Jalan KH Noer Ali atau Jalan Kalimalang, Bekasi.

“Petugas juga sudah dibekali tulisan syarat-syarat yang dapat melewati titik penyekatan agar dapat menyeleksi masyarakat secara cepat.” kata Aloysius.

Aloysius menambahkan, salah satu pengendara mengaku bingung mencari jalan lain, karena sudah biasa melewati Sumber Artha ketika berangkat kerja. Dia pun mengaku belum dibekali surat tugas dari perusahaan, sehingga terpaksa memutar balik kendaraannya.

Baca juga: Estimasi Biaya Modifikasi Motor Bergaya ala Kawasaki Ninja ZX-25R

Sementara kendaraan dari arah Jakarta yang hendak memasuki wilayah Kota Bekasi juga dijaga ketat petugas.

“Kendaraan yang masuk kategori esensial maupun kritikal saja yang dibolehkan melintas. Kendaraan yang dinilai tidak memiliki kepentingan, diputar balik ke arah Jakarta,” kata dia.

Diperluas

 

Menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota, Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas bagi warga Jakarta, mulai Senin 21 Juni 2021, pukul 21.00-04.00 WIB.

Jika sebelumnya polisi sudah membatasi mobilitas di 10 titik di Jakarta, kini Polda Metro Jaya akan menambah titik pemabatasan mobilitas di sejumlah daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, hingga Tangerang.

“Ada penambahan titik-titik di daerah penyangga (Bekasi, Depok, Tangerang),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/6/2021).

Dirlantas mengklaim pembatasan mobilitas kendaraan ini efektif untuk mencegah kerumunan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Sangat signifikan meningkatkan kepatuhan disiplin protokol kesehatan dan membatasi mobilitas di kawasan-kawasan tertentu,” kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com