Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Ada Penyekatan Berlapis di Kota Bekasi

Kompas.com - 07/07/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Meski begitu, Sambodo mengatakan ada sejumlah perjalanan yang mendapat pengecualian dan tetap di perbolehkan melintas.

“Yang pertama jelas adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau ada yang bersangkutan atau penghuni di ruas jalan terebut maka diperbolehkan,” kata Sambodo.

“Yang kedua ada kaitannya dengan kesehatan, ambulans, ke apotek, ke rumah sakit, untuk tujuan itu masih boleh melintas,” lanjut dia.

Ketiga adalah tamu-tamu hotel yang berada di sekitar area pembatasan. Kemudian, termasuk juga mobil ambulans, mobil dinas TNI-Polri, Patroli, penegak disiplin, kendaraan pemadam kebakaran.

Berikut 10 ruas jalan yang termasuk dalam pembatasan mobilitas di DKI Jakarta:

1. Kawasan Bulungan - Jakarta Selatan

2. Kawasan Kemang - Jakarta Selatan

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo - Jakarta Selatan

4. Kawasan Sabang - Jakarta Pusat

5. Kawasan Cikini - Jakarta Pusat

6. Kawasan Asia-Afrika - Jakarta Pusat

7. Kawasan BKT - Jakarta Timur

8. Kawasan Kota Tua - Jakarta Barat

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading - Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk - Jakarta Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com