Meski begitu, Sambodo mengatakan ada sejumlah perjalanan yang mendapat pengecualian dan tetap di perbolehkan melintas.
“Yang pertama jelas adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau ada yang bersangkutan atau penghuni di ruas jalan terebut maka diperbolehkan,” kata Sambodo.
“Yang kedua ada kaitannya dengan kesehatan, ambulans, ke apotek, ke rumah sakit, untuk tujuan itu masih boleh melintas,” lanjut dia.
Ketiga adalah tamu-tamu hotel yang berada di sekitar area pembatasan. Kemudian, termasuk juga mobil ambulans, mobil dinas TNI-Polri, Patroli, penegak disiplin, kendaraan pemadam kebakaran.
Berikut 10 ruas jalan yang termasuk dalam pembatasan mobilitas di DKI Jakarta:
1. Kawasan Bulungan - Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang - Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo - Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang - Jakarta Pusat
5. Kawasan Cikini - Jakarta Pusat
6. Kawasan Asia-Afrika - Jakarta Pusat
7. Kawasan BKT - Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua - Jakarta Barat
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading - Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk - Jakarta Utara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.