JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Peranti ini mengandung informasi dari angka dan huruf yang digunakan.
Namun, tak banyak masyarakat yang mengetahui informasi tersebut. Salah satunya adalah arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan.
Berita lainnya yang tak kalah banyak dibaca adalah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya titik penyekatan.
Selain itu, berita soal harga Toyota Rush di Solo yang turun juga menarik banyak pembaca.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 6 Juli 2021:
1. Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?
Setiap kendaraan bermotor wajib hukumnya dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebab, pelat nomor ini menyimpan banyak informasi dari kendaraan tersebut.
Tak banyak juga masyarakat yang mengetahui arti huruf akhir di pelat nomor kendaraan. Melansir dari situs NTMC Polri, pelat nomor berisi 3 hal, yaitu kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor dan masa berlaku.
Baca juga: Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaaraan?
2. PPKM Darurat, Berikut 8 Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor
PPKM Darurat sudah ditetapkan mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Penyekatan juga dilakukan di kawasan Kabupaten Bogor. Sebanyak 1.000 personel Polres Bogor, Jawa Barat, dikerahkan dalam pengamanan penerapan PPKM Darurat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.