Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SIM Keliling Terapkan Prokes Lebih Ketat Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 16:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli 2021. Selama itu, masyarakat diminta sebisa mungkin untuk tetap berada di rumah.

PPKM Darurat diberlakukan di seluruh wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali selama 18 hari, tepatnya 3-20 Juli 2021. Banyak kegiatan dan pelayanan masyarakat yang dibatasi.

Tak terkecuali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) atau SIM Keliling. Meski demikian, polisi tetap melayani perpanjangan SIM dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Warga Sukoharjo Dapat Dispensasi

Dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021), Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan layanan SIM di tiap Satpas.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," ujar Djati.

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Artinya, layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka dengan pembatasan kuota pemohon tiap harinya.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Sabtu (3/7/2021), bagi warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan SIM tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Jakarta Timug : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Selama PPKM Darurat Bergulir, Begini Cara Benar Simpan Riding Gear

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018)

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Dispensasi Selama PPKM Darurat

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021, dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com