Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Taksi Online Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 01/07/2021, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan untuk melakukan PPKM darurat Jawa-Bali. Hal ini disampaikan melalui keterangan Pers di Istana Kepresidenan yang disiarkan secara langsung pada Kamis (1/7/2021).

Aturan PPKM darurat akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Baca juga: PO Efisiensi Operasikan Kembali Bus Double Decker di Jalur Patas

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).

Jokowi juga menekankan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat akan dilaksanakan lebih ketat dari aturan yang selama ini pernah diberlakukan.

Ilustrasi taksi online Ilustrasi taksi online

Salah satu poin pembatasan, yakni penggunaan transportasi taksi online yang biasa digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Untuk pembatasan yang diberlakukan untuk taksi online yakni pembatasan penumpang dan penerapan protokol kesehatan.

Pembatasan kapasitas penumpang pada taksi online dibatasi dengan memberlakukan peraturan maksimal 70 persen dari kapasitas yang tersedia.

Baca juga: Laksana Rilis Bus Medium Baru dengan Kabin Super Mewah

Penumpang dan pengemudi juga diharapkan untuk melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi. Pengemudi dan penumpang dihimbau untuk selalu menggunakan masker. Tidak disarankan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

Tidak hanya untuk taksi online, aturan kapasitas maksimal 70 persen juga berlaku untuk semua angkutan masal dan kendaraan umum.

Ilustrasi taksi onlineKOMPAS.com/Achmad Faizal Ilustrasi taksi online

Untuk aturan perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi pesawat, bus, dan kereta api harus menyertakan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum perjalanan dilakukan. Pemberlakuan untuk membawa hasil tes Antigen (H-1) juga diberlakukan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga: Penyebab Ban Mobil Sering Kempis tapi Tidak Bocor

Pemberlakukan PPKM darurat ini diharapkan mampu nenekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang jumlahnya semakin banyak. Presiden berharap agar masyarakat disiplin untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com