Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Balapan Liar Sambil Blokade Jalan, Ingat Sanksi Mengancam

Kompas.com - 01/07/2021, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan adegan balapan liar dengan memblokade badan jalan. Video tersebut viral menuai banyak kecaman dari netizen.

Video yang dibagikan akun Instagram Jakarta Keras itu memperlihatkan dua motor balapan ala drag race. Selain menutup badan jalan, balapan ilegal itu juga membuat arus lalu-lintas tersendat.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, balapan liar di jalan raya apalagi sampai berani melakukan blokade dalam kondisi ramai oleh kendaraan adalah tindakan berbahaya.

Baca juga: The BMW M3 dan M4 Coupe Sapa Orang Kaya Indonesia

"Balap liar dengan cara menutup jalan merupakan pelanggaran perbuatan melawan hukum. Kemudian dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Polisi amankan 29 unit motor dan 44 remaja yang terlibat aksi balap liar di Tuban, Jawa Timur. Minggu (13/6/2021).KOMPAS.COM/Humas Polres Tuban Polisi amankan 29 unit motor dan 44 remaja yang terlibat aksi balap liar di Tuban, Jawa Timur. Minggu (13/6/2021).

Secara umum larangan balapan liar di jalan diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur mengenai cara berlalu lintas.

Pada Pasal 105 menyebut:

Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. berlaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Viral, Video Motor Balapan Liar di Jakarta

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA KERAS (@jakarta.keras)

 

Kemudian, larangan mengenai balapan di jalan raya tertuang dalam Pasal 115:

Pengemudi Kendaraan bermotor di jalan dilarang:
a. mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperblehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Baca juga: PPKM Darurat, Bagaimana Perhelatan GIIAS 2021?

Budiyanto mengatakan, pada dasarnya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas harus mendapat izin dari pihak berwenang.

"Adanya balap liar sampai menutup jalan dari aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan baik pebalap liar maupun pengguna jalan yg lain. Kemudian dari aspek yuridis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas," katanya.

 

Balapan liar di depan rumah dinas Bupati Pamekasan, Kamis (15/4/2021) dini hari digelar sejumlah pemuda untuk menunggu jadwal sahur. Selama Ramadhan, balapan liar digelar rutin di malam hari.KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Balapan liar di depan rumah dinas Bupati Pamekasan, Kamis (15/4/2021) dini hari digelar sejumlah pemuda untuk menunggu jadwal sahur. Selama Ramadhan, balapan liar digelar rutin di malam hari.

Para pebalap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

2. Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pasal 287 ayat 5, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com