SOLO, KOMPAS.com - Pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor yang harus dibayarkan setiap satu tahun sekali.
Selain harus datang ke kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) setempat, maka sekarang pemilik kendaraan bisa membayarkan pajak motor secara daring atau online.
Bagi warga Jawa Tengah, sudah ada aplikasi khusus yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu tahunan.
Baca juga: Salah Kaprah Fungsi Tuas Spion Tengah di Mobil, Ternyata Ini Manfaatnya
Adanya aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor membuat proses menjadi semakin mudah. Hal ini juga dapat mengurangi tingkat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia karena mengurangi kerumunan.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan pembayaran perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan melalui online. Tidak perlu antre untuk mengantisipasi tingkat persebaran kasus Covid-19.
View this post on Instagram
"Untuk pajak pembayaran STNK kita bisa online untuk wilayah Jawa Tengah melalui aplikasi ponsel, namun hanya terbatas untuk satu Provinsi saja," Kata Nandika kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Aplikasi yang dapat digunakan yakni aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh melalui ponsel di play store bagi pengguna android. Berikut adalah langkah membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi New Sakpole E-Samsat, yang pertama yakni pendaftaran.
Baca juga: Wuling Pangkas Harga Confero, Lebih Murah dari Toyota Calya
Tahap 1, Masukkan data kepemilikan dan data kendaraan bermotor.
Data yang perlu dimasukkan yakni Nomor Polisi kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka. Setelah itu klik atau pilih daftar untuk melanjutkan.
Tahap 2, Verivikasi data kendaraan bermotor
Cermati data pemilik kendaraan dengan teliti, apabila ada kesalahan lebih baik anda melakukan pembatalan proses pendaftaran dengan cara klik "batal". Jika sesuai klik "lanjut" untuk melanjutkan tahap berikutnya.
Tahap 3, E-Penetapan PKB dan SWDKLLJ
Akan muncul rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), wajib pajak diharap mencermati rincian tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.