JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum membeli kendaraan bekas baik sepeda motor maupun mobil, calon konsumen sebaiknya memperhatikan kelengkapan dokumen.
Salah satu yang paling krusial adalah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pengecekan keaslian BPKB wajib dilakukan. Sebab, jika pemilik baru mendapatkan dokumen palsu atau tidak sesuai dengan unit kendaraan yang dibeli, siap2 bakal merugi.
Surat kendaraan yang palsu membuat Anda tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba. Membedakan BPKB asli dengan yang palsu memerlukan ketelitian, sebab bentuknya nyaris serupa.
Baca juga: Wuling Pangkas Harga Confero, Lebih Murah dari Toyota Calya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjabarkan setidaknya ada lima (5) cara yang bisa dilakukan calon konsumen untuk memeriksa keaslian BPKB. Berikut ulasannya:
1. Periksa Sampul
Sampul BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.
2. Cek Hologram
Cek Hologram di halaman BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli. Namun, jika diterawang dan warna hologramnya berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
3. Teliti Nomor Seri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.