Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Nekat Parkir di Trotoar Jalan, Siap-siap Denda Rp 250.000

Kompas.com - 27/06/2021, 15:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai pemilik kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau mobil, lokasi parkir jadi hal yang harus selalu diperhitungkan saat akan menuju ke suatu tempat.

Apalagi jika lokasi yang akan dituju tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Tentu pengendara harus pintar-pintar mencari tempat untuk memarkirkan kendaraannya.

Namun jangan coba-coba untuk memarkir kendaraan di trotoar jalan. Sebab secara aturan lalu lintas, trotoar ditujukan untuk para pejalan kaki.

Baca juga: Parkir Seharian Pakai Rem Tangan, Apakah Justru Merusak

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas karena merenggut hak pejalan kaki.

"Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar," katanya di Jakarta belum lama ini.

Trotoar yang sudah direvitalisasi di JakartaDOK. Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Trotoar yang sudah direvitalisasi di Jakarta

Jika masih nekat melakukannya, akan ada sanksi yang menanti. Menilik Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pada Pasal 131 ayat (1) bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti parkir kendaraan.

Baca juga: Punya Rp 70 Jutaan Dapat MPV Bekas Apa Saja di Bandung?

Lantas pada undang-undang yang sama Pasal 275 ayat (1), disebutkan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada pengendara yang nekat memarkir kendaraannya di trotoar.

Lebih detail, sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000 akibat perbuatan mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, atau pengaman pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com