Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada PPKM dan Pembatasan Mobilitas, Bagaimana Layanan Taksi di Jakarta?

Kompas.com - 25/06/2021, 16:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan PPKM mikro di Jakarta telah diperpanjang sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. Transportasi umum jadi salah satu sektor yang dibatasi operasionalnya selama berlakunya aturan tersebut.

Terlebih Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 titik yang dimulai malam hari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Lantas, bagaimana dengan operasional taksi di Ibu Kota? Adrianto Djokosoetono, Direktur PT Blue Bird, mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah.

Baca juga: Sering Terjadi, Ini Kesalahan Saat Pasang Dongkrak

Blue Bird meresmikan model taksi terbarunya, Mobilio sebagai taksi baru di Ibu Kota.Ghulam/Otomania Blue Bird meresmikan model taksi terbarunya, Mobilio sebagai taksi baru di Ibu Kota.

Meski begitu, layanan dari operasional Bluebird Group disebut akan tetap berjalan normal pada masa-masa saat ini.

Khususnya untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak bepergian pada area-area dengan pembatasan mobilitas.

“Kami menyadari bahwa masih adanya kemungkinan akan permintaan masyarakat untuk bepergian ataupun melintasi area tersebut,” ujar Andre, dalam keterangan tertulis (25/6/2021).

Baca juga: Honda Resmi Luncurkan Civic Hatchback Terbaru

Ilustrasi pembersihan interior taksi BluebirdBluebird Ilustrasi pembersihan interior taksi Bluebird

“Oleh karena itu, kami memastikan bahwa taksi Bluebird akan senantiasa siap sedia dalam mengantarkan penumpang dengan persyaratan khusus,” kata dia.

Menurutnya, penumpang dengan persyaratan khusus ini merupakan penghuni yang memiliki tempat tinggal atau tamu hotel pada area tersebut, serta penumpang dengan kebutuhan maupun keperluan medis untuk Apotek atau Rumah Sakit.

Untuk diketahui, penyesuaian jam operasional transportasi ini merupakan bentuk antisipasi penanggulangan Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.

Semisal untuk layanan Transjakarta saat ini hanya berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kemudian angkutan umum reguler dalam trayek juga pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com