Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPnBM Ampuh Rangsang Industri Otomotif Nasional

Kompas.com - 22/06/2021, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil baru mampu merangsang industri otomotif nasional di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, penjualan kendaraan bermotor pada Mei 2021 bisa melonjak hingga 1.444 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Demikian dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam konferensi pers APBN Kita yang disiarkan channel YouTube Kemenkeu, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Tanpa Pembatasan, Kemenhub Ketatkan Prokes di Transportasi Umum

Honda di IIMS Hybrid 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Honda di IIMS Hybrid 2021

"Tetapi diakui bahwa penjualan kendaraan untuk level growth di tahun sebelumnya atau pre-Covid-19 masih rendah. Namun bila dibandingkan April terjadi kenaikan 900 persen dan Mei 1.444 persen yoy," katanya.

Adapun pemanfaatan pajak PPnBM hingga 18 Juni 2021, lanjut Sri Mulyani, sudah terealisasi Rp 428,67 miliar. Sehingga, bisa disebut kalau daya beli masyarakat mulai pulih.

"Ini untuk lima kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc," lanjut dia.

Sebelumnya diketahui bahwa dalam upaya mempercepat proses pemulihan sektor industri otomotif usai terdampak virus corona atau Covid-19, pemerintah mengeluarkan insentif PPnBM sampai Desember 2021.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31 Tahun 2021, yang mana diskon PPnBM untuk kendaraan 1.500 cc berlangsung pada tiga tahap.

Baca juga: Penjualan Mobil Bergerak Positif, Target Tahunan Bisa Tercapai

Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengunjung melihat mobil-mobil yang dipamerkan pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Tahap pertama, diskon 100 persen hanya berlaku pada Maret-Mei 2021. Lalu dilanjutkan tahap kedua dengan diskon 50 persen PPnBM yang berlangsung pada Juni-Agustus 2021.

Jelang akhir tahun, masuk ke tahap ketiga dengan diskon berlaku untuk PPnBM sebesar 25 persen, yakni pada September-Desember 2021.

Aturan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Tak sampai di sana, pemerintah juga memberikan diskon untuk kendaraan berkapasitas mesin 1.501 cc hingga 2.500 cc selama Maret-Desember 2021 dengan beberapa tahap.

Baca juga: Jenis Kendaraan yang Bisa Melintas saat Pembatasan Mobilitas di DKI

 Ilustrasi penjualan mobil. (Dok. Shutterstock) Ilustrasi penjualan mobil.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas PPnBM Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Secara rinci, untuk mobil 4x2 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 50 persen pada Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 25 persen pada periode September-Desember 2021.

Untuk mobil 4x4 di atas 1.500 cc hingga kurang dari 2.500 cc berlaku diskon PPnBM 25 persen untuk Maret-Mei 2021 dan diskon PPnBM 12,5 persen untuk September-Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com