JAKARTA, KOMPAS.com – Usai memberikan insentif secara besar-besaran lewat diskon PPnBM buat sektor otomotif yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah berencana membuat pungutan baru lewat pajak karbon pada 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan akan dibahas secepatnya pada tahun ini karena telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional oleh DPR.
Dari revisi UU KUP yang kami himpun, menjelaskan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Baca juga: Tol Japek II Lanjut Pembangunan, Alternatif ke Purwakarta dan Bandung
Rencananya, besaran tarif pajak karbon minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon akan digunakan sebagai upaya dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.
Di samping itu, pajak karbon kabarnya akan diterapkan di sejumlah industri seperti pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik, industri petrokimia, otomotif, minyak sawit, makanan dan minuman, dan lain-lain.
Baca juga: Mengenal Marka Chevron yang Sering Ditemui di Jalan Tol
Sebagai salah satu sektor yang terdampak, industri otomotif sudah mulai ancang-ancang terkait kebijakan ini.
“Sektor otomotif masih wacana di tahun depan, untuk sektor lain pun masih digodok penerapannya,” ujar Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, kepada Kompas.com (8/6/2021).
“Saat ini posisi kita masih perlu pelajari detail peraturannya, tapi karena ini adalah upaya untuk pelestarian lingkungan, tentu kita akan dukung,” kata Billy.
Baca juga: Iklan Zaman Dulu Yamaha RX-K, Menggoda dengan Tudung Lampu
Menjawab regulasi yang bakal dikeluarkan pemerintah, HPM berencana mengeluarkan produk-produk berteknologi ramah lingkungan yang bisa meminimalkan emisi karbon.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.