Dalam unggahan pada akun resmi Instagram @tmcpoldametro, sejumlah pengendara moge tersebut dikenakan tilang. Sebab, knalpotnya dianggap menyalahi aturan karena bising.
Baca juga: Moge Kena Razia Knalpot Bising, Pemilik Klaim Itu Knalpot Standar
5. Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM). Salah satu aturan yang menarik adalah adanya poin pelanggaran lalu lintas.
Jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara bahkan permanen. Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin.
Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Catat, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Bikin SIM Dicabut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.