JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan atau kejadian bus atau truk yang terbakar memang sering terjadi di Indonesia. Tidak sedikit dari kejadian ini menimbulkan banyak kerugian, mulai dari materi hingga korban jiwa.
Biasanya pengusaha angkutan tidak tahu bagaimana mengatasi keadaan darurat seperti bus mengalami kecelakaan ataupun mau terbakar. Tidak banyak yang bisa dilakukan sehingga terlihat pasrah dan tidak ada tindakan.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, di dalam Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, ada lima poin utama dan salah satunya mengenai penanganan keadaan darurat (Emergency Response Plan).
Baca juga: Tarif Bus Patas PO Efisiensi Jawa Tengah dan Jogja Jalur Selatan
Wildan menjelaskan, dalam menyusun Emergency Response Plan (ERP), ada beberapa hal yang perlu dipastikan. Pertama adanya prosedur, lalu ada sub organisasi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
“Ketiga, ada dukungan sumber daya. Keempat, adanya audit atau evaluasi setiap kejadian penanganan dan terakhir adanya pelatihan penanganan keadaan darurat,” kata Wildan kepada Kompas.com, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Cek Harga KLX 150 dan CRF150L Usai Lebaran
Untuk bagaimana prosedurnya, Wildan mengatakan, setiap kejadian pasti berbeda-beda. Misalnya untuk kendaraan terbakar, kecelakaan dan sebagainya, memiliki prosedurnya masing-masing, tinggal diadopsi.
Wildan mengatakan, perusahaan angkutan yang memiliki ERP sejauh ini hanya Patra Niaga Pertamina. Sedangkan perusahaan yang lain hampir tidak memiliki ERP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.