Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Rencana Polisi Tilang dengan Sistem Poin Sampai Cabut SIM

Kompas.com - 06/06/2021, 08:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pengendara, pemilik SIM yang melanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin.

Rencananya, Korlantas Polri lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5/2021, bisa mencabut SIM pelanggar jika telah mencapai akumulasi 18 poin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Korlantas terkait kapan mulai diberlakukannya penandaan SIM tersebut.

Baca juga: Viral, Video Rebahkan Jok Mobil hingga Terlihat seperti Kasur

Satlantas Polres Tangerang selatan telah menindak sebanyak 2200 pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Satlantas Polres Tangerang selatan telah menindak sebanyak 2200 pengendara yang melanggar dalam Operasi Zebra Jaya yang berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Sambodo menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, penandaan SIM dengan poin tilang ini dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

“Ini nanti tentu kita akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas,” ujar Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (5/6/2021).

“Dengan adanya penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara disiplin, karena dia cuma punya tiga kali. Tiga kali ditilang, selesai, SIM-nya dicabut,” kata dia.

Baca juga: Sepatbor Baru Quartararo Buat Dinginkan Mesin

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sambodo juga mengatakan, adanya sanksi pencabutan SIM atas pelanggaran berkali-kali dinilai dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

“Ketika SIM sudah ditandai orang kan berhati-hati pelanggaran pertama, pelanggaran kedua, pelanggaran ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya. Sehingga orang akan berhati-hati kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit,” tuturnya.

Pemberian tanda ini diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas, dengan besaran 1 poin hingga 12 poin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com