Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Nasional Tahap II Berlaku Mulai Juli, Catat Lokasinya

Kompas.com - 05/06/2021, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II akan segera diluncurkan pada Juli 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono menyebutkan, ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua nasional. Jumlah titik pemasangan kamera disebut lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.

Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengahan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya,” kata Istiono dalam keterangan resminya, Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: Viral, Video Rebahkan Jok Mobil Hingga Terlihat Seperti Kasur

Istiono tidak merinci ke 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua. Namun peluncurannya direncanakan pertengahan Juli di Solo.

“Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengahan Juli,” kata Istiono.

Sebelumnya, pada ETLE tahap I ada 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik dengan 244 titik kamera tilang. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Suasana ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Jateng.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Baca juga: Diskon PPnBM 50 Persen, Ini Harga Rocky 1.0 di Semarang

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com