Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tilang Elektronik di Solo Diperluas, Sasar Pengendara Motor

Kompas.com - 05/06/2021, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Solo bakal menambah beberapa kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa titik atau wilayah tertentu dalam waktu dekat.

Melalui sistem ini, ruang gerak pengendara sepeda motor dalam melakukan pelanggaran lalu lintas semakin dipersempit sehingga potensi kecelakaan bisa ditekan, sebagaimana dikatakan Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

Direncanakan, pemasangan kamera akan dilakukan pada Juli 2021 mendatang dengan rincian, Jalan Adi Sucipto (depan DPRD), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Kolonel Sutarto (Depan RSUD Moewardi) dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan).

Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Tahap II Dimulai Juli 2021

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Adapun beberapa pelanggaran yang diawasi seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis stop, hingga menggunakan telepon selular saat berkendara," katanya, Jumat (4/6/2021).

Secara umum, jenis pelanggaran yang ditindak melalui perangkat ETLE adalah pelanggaran yang kasat mata. Disebutkan, alat itu akan diaktifkan selama 24 jam nonstop.

Adhytiawarman yakin, perluasan ETLE ini akan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas. Sebab hingga kini pelanggaran lalu lintas kendaraan roda 4 juga berkurang setelah polisi memasang kamera ETLE di kawasan Kerten.

“Pelanggaran bisa berkurang setiap hari, seperti pelanggaran mobil yang semula 3.000 menjadi 1.100 pelanggaran,” katanya.

Baca juga: Hasil FP2 MotoGP Catalunya 2021, Zarco Tercepat, Rossi Posisi 19

Saat ini kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE telah terpasang di kawasan Kerten atau depan Solo Square.

Menurut Adhytiawarman, polisi akan mendeteksi data kendaraan yang melanggar dan mengirimkan surat konfirmasi ke pemiliknya.

“Dalam surat konfirmasi nantinya ada penjelasan jenis pelanggar. Sedangkan denda dan penilangan menitikberatkan pada pelanggaran terberat,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke