Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penggolongan SIM C, Bagaimana Nasib Pengguna Motor Listrik?

Kompas.com - 31/05/2021, 18:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan angka kecelakaan bermotor dan efektifitas penindakan pelanggar lalu lintas, Kepolisian RI berencana terapkan penggolongan surat izin mengemudi (SIM).

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM, yang sudah diteken pada Februari 2021 lalu.

Secara umum, nantinya penggolongan baru untuk SIM pengguna sepeda motor berdasarkan kapasitas kubikasi mesin, yakni C, CI, dan CII. Lantas, bagaimana dengan pengguna motor listrik saat ini?

Baca juga: Catat, SIM Bisa Dicabut jika Melebihi Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Ilustrasi motor listrik. (Dok. Kredivo) Ilustrasi motor listrik.
 

Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, sejatinya hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab saat ini pengendara terkait masih bisa menggunakan SIM C biasa.

"Menggunakan SIM C biasa idak masalah, karena yang dibatasi itu sebenarnya besaran silinder kubikasi dari motor konvensional. Kalau listrik beda penggeraknya," kata dia kepada Kompas.com.

Tapi, lanjut Arief, bila spesifikasi motor listrik tersebut setara dengan motor berkubikasi di atas 250 cc, maka harus naik tingkat ke SIM CI dan SIM CII jika di atas 500 cc.

Sebaliknya, bila saat dikonversi masih di bawah 250 cc, artinya tidak ada masalah menggunakan SIM C biasa. Mengingat sejauh ini motor listrik yang dipasarkan di Indonesia masih dalam kategori SIM C biasa.

Baca juga: Siap Diterapkan, Berikut 3 Penggolongan untuk SIM C

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
 

"Jadi tidak masalah, masih bisa menggunakan SIM C biasa sampai aturan berlaku dan kita konversi untuk melihat berapa cc-nya. Tapi sejauh ini pakai SIM C biasa saja sudah bisa," ucapnya.

Lebih rinci mengenai penggolongan SIM C, tertuang dalam Perpol No5/2021 pasal 3 sebagaimana berikut;

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com