Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik SIM B Tidak Bisa Melakukan Perpanjangan di SIM Keliling

Kompas.com - 31/05/2021, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini berbagai layanan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) telah dihadirkan guna memudahkan pemilik dalam mengaksesnya.

Salah satunya melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Keliling yang ada di beberapa titik. Namun, untuk SIM jenis tertentu seperti BI dan BII belum bisa memanfaatkannya.

Dijelaskan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto, hal tersebut dikarenakan SIM B menggunakan kendaraan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).Dian Ardiahanni/Kompas.com Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).
 

Jadi, ada prosedur khusus yang berbeda dibanding golongan SIM lain seperti mobil atau motor pribadi (SIM A dan SIM C).

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Anrianto kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.

Sebab, jika pengajuan perpanjangan SIM melewati masa berlakunya, otomatis status SIM dinyatakan mati. Sehingga pemilik wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Baca juga: Siap Diterapkan, Berikut 3 Penggolongan untuk SIM C

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
 

Seperti yang diketahui, mengutip pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

SIM B I dan B I Umum untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Lalu untuk SIM B II dan B II Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com