Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Saja Pengendara Motor yang Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 31/05/2021, 07:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seolah tidak pernah kapok, masih ada saja pengendara sepeda motor yang masuk jalan tol.

Paling baru dilakukan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik berkelir merah terlihat melintas di Jalan Tol Jagorawi KM 9 arah Bogor, Minggu (30/5/2021).

Kejadian ini viral setelah diunggah oleh akun instagram @jabodetabek.terkini. Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang pria yang menegur pria tersebut bahwa jalan tol tidak diperuntukan untuk kendaraan roda dua.

“Mas mau kemana? Enggak boleh, ini jalan tol,” ucap pria dalam video tersebut.

Baca juga: Kenali Kode Oli Mesin Mobil Sebelum Ganti Oli

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati, sangat menyayangkan tindakan pengendara motor yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Larangan motor masuk ke dalam jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara sepeda motor yang bersangkutan.

"Jalan tol itu hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat. Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol di desain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” ucap Widiyatmiko dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Widyatmiko melanjutkan, jika motor masuk jalan tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara tersebut akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Corry Annelia Poundti H mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang lagi, pihaknya telah menempatkan personil keamanan dan ketertiban (kamtib) di beberapa titik lokasi untuk meningkatkan pengawasan.

“Selain itu, kami dari JTTRD maupun Jasa Marga juga sudah sosialisasi melalui media sosial untuk mengedukasi pengguna jalan bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih,” ucap Corry.

Baca juga: Indonesia Negara yang Cocok buat Kendaraan Listrik

Suasana saat Unit PJR  Jatim III Satuan PJR Polda Jawa Timur, menggelar operasi Over Speed Law Enforcement (OSLE) di Gerbang Tol Warugunung, Rabu (5/2/2020).KOMPAS.COM/DOK. PJR POLDA JATIM Suasana saat Unit PJR  Jatim III Satuan PJR Polda Jawa Timur, menggelar operasi Over Speed Law Enforcement (OSLE) di Gerbang Tol Warugunung, Rabu (5/2/2020).

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com