Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Kebocoran Ban yang Masih Bisa Ditambal

Kompas.com - 30/05/2021, 15:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara, bukan tidak mungkin mobil yang digunakan mengalami kebocoran pada ban.

Kebocoran ini bisa disebabkan banyak hal, salah satunya jebakan-jebakan yang ada di jalan seperti paku atau benda lain yang bisa membuat ban bocor.

Untuk menghemat pengeluaran, biasanya pemilik kendaraan akan menambal ban yang bocor dan tidak mengganti dengan yang baru.

Baca juga: Punya Kendaraan Listrik, Jangan Sampai Tunggu Low Bat Baru Dicas

Namun, perlu dipahami ada jenis kebocoran pada ban yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi, alias harus beli baru.

On Vehicle Test (OVT) Manager PT Gajah Tunggal Zulpata Zainal mengatakan, posisi bocor yang tidak bisa ditambal lagi yaitu ada pada bagian ban yang menempel di pelek atau disebut bead.

Bead crack pada banliputan6.com Bead crack pada ban

“Kalau bagian bead nya sudah rusak atau koyak dan untuk dimensi tertentu lubang bocor ban besar sekali, itu sudah tidak bisa diperbaiki,” kata Zulpata saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021).

Zulpata menjelaskan, posisi bead yaitu ditarik ke atas sebesar 40 mm dari ujung pelek. Kalau di atas posisi itu lukanya, masih bisa diperbaiki.

Baca juga: Kendaraan Listrik Ternyata Sudah Populer Sejak Era 1900-an

Untuk memperbaiki ban yang bcoor di dinding ban ada syarat besar dari lukanya. Maksimal lebarnya 22 mm dan panjangnya 50 mm.

“Sedangkan kalau di telapak ban, diameter maksimal dari bocornya 25 mm,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com