Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Jangan Bangga Anak di Bawah Umur Sudah Bawa Motor

Kompas.com - 28/05/2021, 16:31 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor merupakan alat transportasi paling populer di Indonesia. Mudah dan terjangkau merupakan alasan mengapa banyak yang memakai motor.

Sayangnya, hal itu merembet sampai anak di bawah umur. Tak sedikit terlihat di jalan seorang anak yang masih di bawah umur membawa motor tanpa pengawasan orangtua.

Seperti video yang diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia, terlihat pengendara motor di bawah umur yang akhirnya menabrak motor di depannya yang sedang parkir.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Jarang Cuci Motor Bisa Bikin Shockbreaker Bocor?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Pengendara tersebut ingin belok putar balik, tetapi motornya malah melaju kencang dan menabrak motor lain. Ada dua hal yang bisa disoroti dari kejadian ini, yaitu teknik berkendara dan SIM.

Untuk teknik berkendara, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, bagi pemula, dianjurkan menarik tuas rem dengan keempat jari.

“Menarik tuas rem dengan empat jari dilakukan agar yakin tidak meleset. Karena jika hanya satu jari, jika jari terpeleset, pasti panik dan berujung tabrakan,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Meski demikian, teknik empat jari ini tidak mutlak. Bisa dua atau tiga jari, selama tidak hanya mengandalkan satu jari. Teknik mengerem dengan empat jari ini lebih kepada keamanan dan kebiasaan.

“Ketika mengerem dengan empat jari, gas ditutup dengan sempurna. Hal ini juga bisa dilakukan untuk membuat kebiasaan keempat jari tidak stand by di handel rem,” kata Sony.

Baca juga: Standar Belum Ditetapkan, Pengguna Knalpot Tidak Sesuai SNI Ditilang

Ilustrasi wanita hijab naik motorkaskus.co.id Ilustrasi wanita hijab naik motor

Kemudian soal SIM alias surat izin mengemudi. SIM bukan hal sembarangan karena merupakan legalitas seseorang boleh membawa kendaraan bermotor di jalan raya.

Tidak semua masyarakat bisa mengajukan dan memiliki SIM. Ada beberapa syarat tertentu yang patut dilengkapi, salah satunya adalah cukup umur minimal 17 tahun.

Jika pengendara abai terhadap aturan tersebut, petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 20/2009.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), menilai pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Baca juga: Benarkah Deteksi Kerusakan Motor Injeksi Lebih Mudah Dibanding Karburator?

Safety Riding Lab Foto: AHM Safety Riding Lab

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia.

Namun, perlu diperhatikan, saat usia 17 tahun tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Sebab, pengendara dengan kategori usia 17-20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.

“Hal tersebut bisa terjadi karena kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com