Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Belum Tahu, Melewati Persimpangan Ada Aturannya

Kompas.com - 28/05/2021, 09:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persimpangan jalan merupakan tempat di mana sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Meskipun sudah ada rambu lalu lintas yang mengatur, masih banyak orang yang sembarangan dan tidak waspada saat melintasi persimpangan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, persimpangan jalan memang merupakan lokasi rawan kecelakaan.

Baca juga: Segera Meluncur, Harga Daihatsu Rocky 1.2 Lebih Murah dari 1.0 Turbo

Persimpangan jalan adalah titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda, sudah pasti berbahaya,” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Kebanyakan kecelakaan yang terjadi di persimpangan karena pengemudi tidak waspada. Meskipun persimpangan merupakan jalan lurus dan lampu hujau sudah menyala, bukan berarti kita sebagai pengendara langsung menyeberang tanpa waspada terhadap lingkungan berkendara.

perempatanKompas.com/Fathan Radityasani perempatan

“Jangan merasa egois ketika berada di jalan, berusaha untuk berpikir positif jika memang ada kendaraan yang terburu-buru, mungkin mereka memiliki kepentingan yang mendesak,” kata Sony.

Baca juga: Marc Marquez Ungkap Masalah Honda di Musim Ini

Selain perilaku yang bersifat informal, ternyata ada aturan khusus lalu lintas yang mengatur soal tata cara kendaraan bermotor di persimpangan. Regulasi ini bisa dibilang belum banyak yang tahu, tetapi tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 tentang berkendara pada saat di persimpangan.

Ada beberapa aturan di persimpangan menurut UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 ayat satu yang menyatakan pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,Korlantas Gambar 1. Utamakan kendaraan dari jalan utama (Mobil B), jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan,

  1. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
  2. Kendaraan dari jalan utama, jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan; (Lihat Gambar 1)
  3. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar; (Gambar 2) Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Korlantas)
  4. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus.
  5. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus. (Lihat Gambar 2)

Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.Korlantas Gambar 2. Utamakan kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus (Mobil B) pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Lalu pada ayat kedua disampaikan, jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Baca juga: Ada yang Baru, Ini Ragam Pelat Nomor yang Berlaku di Indonesia

Untuk setiap pengendara, ingat juga jangan menggunakan klakson berlebih sebagaimana amanat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 pasal 69.

Tertulis, jika ada kendaraan lain yang secara tiba-tiba berpindah jalur ke arah Anda, cukup bunyikan klakson sebanyak satu atau dua kali untuk mengingatkan atau memberi tahu posisi kendaraan terhadap pengemudi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com