Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mobil Matik Jalan Menanjak | Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM

Kompas.com - 20/05/2021, 06:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang meragukan kemampuan mobil bertransmisi otomatis dalam melahap tanjakan. Padahal mobil matik punya kemampuan yang sama dengan mobil dengan transmisi manual.

Hermas Efendi Prabowo, pemilik bengkel spesialis Worner Matic, mengatakan, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan pengguna mobil matik saat melewat tanjakan.

Menurut Hermas, umumnya pengendara tidak menurunkan ke gigi yang lebih rendah atau membiarkan tuas transmisi di posisi D.

Selain berita soal kesalahan yang sering dialami mobil matik di jalan menanjak, ada juga tentang perbedaan sanksi tilang bagi yang tidak membawa SIM maupun tak memiliki SIM.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Rabu, 19 Mei 2021.

1. Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mobil Matik Jalan Menanjak

Transmisi Otomatis XpanderStanly/KompasOtomotif Transmisi Otomatis Xpander

Banyak yang meragukan kemampuan mobil bertransmisi otomatis dalam melahap tanjakan. Padahal mobil matik punya kemampuan yang sama dengan mobil dengan transmisi manual.

Hermas Efendi Prabowo, pemilik bengkel spesialis Worner Matic, mengatakan, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan pengguna mobil matik saat melewat tanjakan.

Menurut Hermas, umumnya pengendara tidak menurunkan ke gigi yang lebih rendah atau membiarkan tuas transmisi di posisi D.

Baca juga: Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mobil Matik Jalan Menanjak

2. Mau Bikin Baru atau perpanjang SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir. Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan. Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.

Baca juga: Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya

3. Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya tentu wajib memiliki dan membawa Surat izin Mengemudi (SIM) ketika menyetir maupun mengendarai motor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com