JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, masih sering ditemui di jalan raya pengemudi mobil yang menggunakan strobo atau sirene untuk sekedar bergaya.
Biasanya, pengguna strobo oleh kendaraan sipil digunakan untuk meminta jalan agar bisa melintas tanpa terkena kemacetan.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Dashcam Indonesia, Rabu (19/5/2021). Dalam rekaman berdurasi 60 detik itu, terlihat romobongan Pajero dengan nopol B 1937 RJF menggunakan strobo untuk meminta jalan tanpa pengawalan dari petugas kepolisian.
Baca juga: Naik Motor Sambil Pakai Earphone, Bisa Kena Sanksi
Perlu dicatat bahwa pengguna lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kembali, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.
Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning. Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.
Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam atau pelat RF yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU, bisa ditilang. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator,” kata Sambodo dikutip dari NTMCPolri, Rabu (19/5/2021).
Aturan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.