6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Baca juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan
Maka, secara umum Jasa Raharja hanya memberikan santunan untuk para korban dengan kategori:
1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.
2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).
Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja secara langsung atau daring di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.