JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia berhak untuk mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Asuransi ini secara tak langsung dibayarkan oleh tiap pengendara per-tahunnya. Namun, pemberian dana kecelakaan atau sumbangan pada korban berbeda-beda sebagaimana tercantum UU No. 34 Tahun 1964.
Meski begitu, Jasa Raharja memiliki ketentuan untuk korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan. Satu diantaranya, bagi pengguna jasa transportasi tidak resmi atau travel gelap.
Baca juga: Pengemudi Truk Oleng Ditangkap, yang Merekam Juga Harus Kena Hukuman
"Selalu disampaikan oleh pak Dirjen Darat bahwa travel gelap itu tidak dijamin oleh Jasa Marga, itu benar sekali. Jadi Kalau terjadi kecelakaan, khususnya tunggal," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo belum lama ini.
Selain itu, lanjut dia, ada beberapa kategori korban kecelakaan lain yang juga tidak berhak mendapat santunan dimaksud, antara lain:
1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.
2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).
3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.
5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.