Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Travel Gelap, Berikut Korban Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Jasa Raharja

Kompas.com - 18/05/2021, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia berhak untuk mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Asuransi ini secara tak langsung dibayarkan oleh tiap pengendara per-tahunnya. Namun, pemberian dana kecelakaan atau sumbangan pada korban berbeda-beda sebagaimana tercantum UU No. 34 Tahun 1964.

Meski begitu, Jasa Raharja memiliki ketentuan untuk korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan. Satu diantaranya, bagi pengguna jasa transportasi tidak resmi atau travel gelap.

Baca juga: Pengemudi Truk Oleng Ditangkap, yang Merekam Juga Harus Kena Hukuman

Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.

"Selalu disampaikan oleh pak Dirjen Darat bahwa travel gelap itu tidak dijamin oleh Jasa Marga, itu benar sekali. Jadi Kalau terjadi kecelakaan, khususnya tunggal," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo belum lama ini.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa kategori korban kecelakaan lain yang juga tidak berhak mendapat santunan dimaksud, antara lain:

1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.

2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.

5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com