Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/05/2021, 14:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masyarakat semakin mudah untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), jika masa berlaku SIM sudah hampir habis.

Pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM setempat. Tapi bisa melakukan perpanjangan di Satpas keliling.

Baca juga: Toyota Pimpin Merek Otomotif Pulih dalam Masa Pandemi

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk melakukan perpanjangan SIM yang penting dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kalau sudah terlambat atau melebihi masa aktif, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Formulir perpanjangan SIM keliling Stanly Formulir perpanjangan SIM keliling

“Pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi SIM keliling dan gerai SIM yang ada di mal-mal di kawasan Jakarta,” ucap Agung kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Aksi Pejalan Kaki Injak Jok Motor yang Berhenti di Zebra Cross

Meski demikian tidak semua SIM dapat diperpanjang di pelayanan SIM keliling. SIM B I dan B II umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas.

Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Satpas atau gerai SIM, sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Di antaranya, KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan juga surat kesehatan.

Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi sesuai data pribadi. Untuk mempercepat proses pengisian data disarankan membawa alat tulis sendiri.

Baca juga: SIM Habis saat Lebaran, Dispensasi Bisa Perpanjang Mulai Hari Ini

Proses perpanjang SIM layanan kelilingStanly Proses perpanjang SIM layanan keliling

Usai mengisi data diri, pemohon bisa menyerahkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu namanya dipanggil oleh petugas.

Jika sudah dipanggil, maka pemohon dipersilakan masuk ke dalam mobil layanan guna keperluan tes kesehatan.

Biaya

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai PP Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif perpanjang untuk SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000. Tetap ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke