Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beetle Kuning Nekat Menerobos Polisi di Prambanan, Pengemudi Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 10/05/2021, 03:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan aksi pengemudi Volkswagen (VW) Beetle berwarna kuning yang diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan mudik di Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Minggu (9/5/2021).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Merapi Uncover, terlihat pengendara mobil diminta untuk menepi oleh beberapa anggota kepolisian. Mobil tersebut kemudian mengikuti arahan dan menepi ke pinggir jalan.

Pengemudi mobil sempat berhenti untuk beberapa saat, tetapi ketika petugas meminta sang sopir untuk membuka kaca mobil, pengendara itu malah tancap gas, sampai menabrak seorang petugas hingga terpental dan jatuh ke aspal.

Baca juga: Mobil Ini Kabur dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik

Setelah berhasil diamankan oleh petugas, sopir VW kuning berpelat B itu ternyata masih berumur 16 tahun, alias di bawah umur.

Terkait hal ini, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan. Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi dan melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Merapi Uncover (@merapi_uncover)

Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Promo Brio Satya di Solo, Diskon DP Rp 6 Juta

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah belasan tahun itu, bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.

Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com