Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 6 Mei, Kemenhub Koordinasi soal Pengecualian Larangan Mudik

Kompas.com - 03/05/2021, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran bakal resmi berlaku mulai Kamis (6/5/2021) mendatang. Menjelang pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik, baik sebelum dan sesudah tanggal larangan mudik selesai, yakni pada 17 Mei 2021.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 yang masih bertambah," ucap Budi dalam keterangan resminya, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Perkembangan Jumlah Penumpang Bus AKAP Mendekati Larangan Mudik

Budi menjelaskan Kemenhub, khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan untuk mencegah pemudik di posko penyekatan mudik di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (1/5/2021) malam.KOMPAS.com/IDON Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan untuk mencegah pemudik di posko penyekatan mudik di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (1/5/2021) malam.

Hal tersebut dilakukan lantaran adanya kebijakan pengendalian transportasi pada masa larangan mudik yang akan berlangsung selama dua pekan. Sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang selaras dengan SE No.13 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Menurut Budi, selama masa larangan mudik diterapkan, masih ada beberapa jenis kendaraan yang dapat beroperasi, termasuk soal perjalanan masyarakat. Namun demikian, tetap ada kriteria dan syaratnya.

Beberapa kendaraan yang dimaksud antara lain, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Baca juga: Berlaku 6 Mei, Ingat Lagi Syarat Perjalanan Darat Saat Larangan Mudik

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Selain itu juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemda untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021, bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021 tersebut," ucap Budi.

"Pada periode perjalanan orang sebelum pelarangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja," katanya.

Agen Covid-19

Sebelumnya Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Peneliti Pustral UGM Agus Taufik Mulyono mengatakan, ada tiga hal yang bisa diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19, yakni jangan mudik, jangan panik, dan jangan piknik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Menurut Agus, orang yang bermobilisasi sangat berpotensi menjadi agen penyebaran Covid-19, karena itu dia mendukung adanya larangan mudik saat Lebaran. Karena besar kemungkinannya masyarakat membawa virus saat tiba di kampung halaman.

Baca juga: Selain Pandemi, Larangan Mudik Juga Bisa Turunkan Angka Kecelakaan

"Siapapun bisa menjadi agen Covid-19, terutama mereka yang bergerak dari zona merah ke zona hijau atau oranye. Sehingga bila terjadi mobilisasi potensinya sangat besar," ucap Agus dalam diskusi publik secara virtual pekan lalu.

Pekerja memindahkan barang penumpang ke bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja memindahkan barang penumpang ke bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

"Untuk alasan keselamatan dan kesehatan bersama maka dilarang mudik. Ini satu solusi yang baik. Orang yang dilarang total hanya 14 hari tanggal 6-17 Mei 2021," kata Agus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com