Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Bawa Muatan Besar, Jangan Semua Diangkut Motor

Kompas.com - 26/04/2021, 13:45 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video driver ojek online (ojol) yang dipukul, karena menyenggol mobil dengan barang bawaannya. Sebab, barang bawaannya cukup besar, yakni sepeda.

Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, beberapa driver ojol ada yang abai dan tidak memperhatikan keselamatan saat berkendara.

Tidak sedikit dari mereka yang mengangkut barang melebihi kapasitas sepeda motor itu sendiri.

Baca juga: Syarat Ojol dan Taksi Online Boleh Angkut Penumpang Saat PPKM Jawa Bali

Motor yang membawa beban melebihi kapasitas maksimum dapat menganggu kestabilan saat berkendara. Kondisi tersebut tentu berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Motor angkut barangFoto: Atmosferku Motor angkut barang

Perlu diketahui, aturan membawa barang bagi pengendara sepeda motor sudah ditulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Untuk barang bawaan, peraturannya merujuk ke pasal 10 ayat (4) dan pasal 11.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan muatan pada motor memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.

Baca juga: PSBB di Jawa-Bali, Ini Aturan untuk Ojol dan Taksi Online

Selain itu, tinggi barang bawaan juga tidak boleh melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Ditegaskan bahwa pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis)

Sayangnya, tak sedikit driver ojol yang tidak memahami atau bahkan mengetahui soal peraturan tersebut.

Maka itu, pemandangan driver ojol membawa barang bawaan melebihi kapasitas cukup sering ditemui.

Untuk sanksinya, sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pasal 311 ayat (1).

Baca juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

Pasal tersebut berisi, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah),”

Jika dilihat dari sudut pandang safety riding, membawa barang melebihi kapasitas dapat menganggu kestabilan berkendara.

Foto-foto driver GoJek mengangkut muatan besar seperti mesin cuci atau kulkas.Facebook: Jakarte Punye Cerite Foto-foto driver GoJek mengangkut muatan besar seperti mesin cuci atau kulkas.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, mengatakan, jika diperhatikan, jok sepeda motor ada yang naik ke atas dan turun ke bawah (tidak sama datar). Kondisi tersebut memang diperuntukkan untuk pengendara dan pembonceng, bukan untuk membawa barang.

"Sesuai dengan aturan lalu lintas dibuat maksimal untuk dua orang, yaitu pengendara dan penumpang,” ujar Agus, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Ojol Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

Agus melanjutkan, ketika pemotor membawa barang dengan kapasitas lebih, maka akselerasi dalam melakukan manuver di jalan raya menjadi tidak nyaman, justru ada kemungkinan bahaya.

“Jadi, yang aman adalah tidak membawa barang jangan terlalu besar. Sesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan,” kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com