Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Ini Aturannya

Kompas.com - 22/04/2021, 17:51 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021

Baca juga: Tabrakan Beruntun Terjadi Lagi, Ingat Bahaya Berkendara di Lajur Kanan

Selain Surat Edaran yang telah ditetapkan, Kepala Satgas penanganan Covid-19 menambahkan Addendum Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijiriah.

Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan rapid test kepada para pengendara bermotor yang melintas di pintu masuk Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (12/2/2021)Dok. Humas Polda Sulut Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan rapid test kepada para pengendara bermotor yang melintas di pintu masuk Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (12/2/2021)

Addendum Surat edaran tersebut mulai berlaku efektif tanggal 22 April sampai dengan 5 mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 yang merupakan masa sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan mudik lebaran.

Baca juga: Video Viral Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Tol, Bisa Tap Kartu

Dalam Addendum Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau untuk melakukan rapid test PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu tes GeNose juga akan diberlakukan di rest area sebagai persyaratan untuk melanjutkan perjalanan.

Tes GeNose juga akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah yang akan dilakukan secara acak.

Petugas perbatasan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur.Istimewa Petugas perbatasan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur.

Semuanya wajib melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Jika hasil tes negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menungu hasil pemeriksaan.

Baca juga: Kolaborasi Toyota-Daihatsu Berlanjut, Raize dan Rocky Siap Meluncur

Pengisian e-HAC juga dihimbau untuk pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum, maupun pribadi.

Sedangkan bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut wajib untuk melakukan pengisian e-HAC.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen/tes GeNose C19 yang akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca juga: Cara Bikin Ribet Maling Sepeda Motor

Sementara untuk kegiatan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap dilarang karena Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 akan tetap berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com