Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Nekat Jadi Travel Siap-siap Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 20/04/2021, 04:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi mudik tahun ini, termasuk 'jalan tikus' yang biasa menjadi jalur alternatif bagi kendaraan sewaan atau travel ilegal.

Sehingga, dipastikan tidak akan ada pemudik yang lolos dari pantauan petugas untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau wilayah Jakarta-Depok-Bekasi-Tangerang selama 6-17 Mei 2021.

“Titik penyekatan terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik, Tol Layang Japek Ditutup, Polisi Jaga Penyekatan 24 Jam

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Pada kesempatan sama, Sambodo mengatakan bahwa selama periode terkait mobil pribadi yang nekat digunakan untuk mengangkut para pemudik dan memungut bayaran akan dikenakan sanksi hukum.

Sebab, kendaraan tersebut digolongkang menjadi travel gelap atau tidak memiliki izin. Adapun sanksinya, berupa denda sampai Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

"Ini sesuai dengan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mobil atau motor itu juga akan disita hingga Lebaran selesai," lanjutnya.

Sementara operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” ujar Sambodo.

Baca juga: Tarif Bus Eksekutif Trayek Jakarta - Surabaya April 2021

Ilustrasi mudikGALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik

Diketahui, pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini selama 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Sejalan dengan hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya memetakan sedikitnya 31 titik penyekatan dengan rincian 14 titik penyekatan dan 17 pos check point. Berikut sebarannya;

Polres Metro Jakarta Barat:
– Kalideres
– Joglo

Polres Metro Jakarta Timur:
– Lampiri
– Panasonic

Polres Metro Jakarta Utara:
– Perintis Kemerdekaan

Polres Metro Jakarta Selatan:
– Pasar Jumat
– Budi Luhur

Polres Metro Bekasi Kota:
– Gerbang Tol Bekasi Barat
– Gerbang Tol Bekasi Timur
– Sumber Arta
– Harapan Indah

Baca juga: Marak Pencurian Motor Jelang Lebaran, Ini 4 Tips Aman Saat Parkir

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hp.  ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ hp.

Polres Metro Bekasi Kabupaten:
– Kedung Waringin
– Cibeet
– Kalimalang Tambun
– Gerbang Tol Tambun
– Gerbang Tol Cibitung
– Gerbang Tol Cikarang Pusat
– Cibarusah

Polres Metro Depok:
– Jalan Raya Ciputat/Bogor
– Jalan Raya Bogor SPBU Cilangkap
– Gerbang Tol Kukusan
– Gerbang Tol Brigif
– Simpang Bambu Kuning BI Gede

Polres Tangerang Kota:
– Kebon Nanas
– Jatiuwung

Polres Tangerang Selatan:
– Gerbang Tol Bitung
– Pos Bitung

Polda Metro Jaya:
– Penyekatan Cikarang Barat
– Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
– Cikupa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com