JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti tahun lalu, akibat pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, budaya mudik saat Lebaran pada 2021 kembali dilarang pemerintah.
Aturan yang akan diimplementasikan pada 6 hingga 17 Mei 2021 ini berlaku bagi semua anggota masyarakat dan segala moda transportasi publik.
Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat dengan kepentingan sangat mendesak.
Hal ini sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yakni :
Baca juga: Mudik Jauh Dilarang, Pemerintah Izinkan Mudik Lokal
- Urusan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dengan dua orang
Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti tahun lalu yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku sesuai SE Nomor 13, dan peruntukannya hanya untuk kebutuhan tertentu.
"Bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misal, ada yang sakit, meninggal dan sebaginya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin beberapa waktu lalu di Balai Kota.
Baca juga: Satu Tahun Mengaspal, Ini Plus Minus Luar Dalam Suzuki XL7
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Syafrin mengatakan, kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang bekerja pada sektor-sektor nonformal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum, yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan lantaran tak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.
Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni untuk ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II minimal. Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.