Tak hanya itu, apabila polisi menemukan adanya indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan, maka bakal dilakukan penilangan sampai proses pidana terkait pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan pemalsuan sendiri sudah ada undang-undanganya dan bisa dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: ETLE di Depok Jaring 120 Pelanggar, Titik Kamera Bakal Ditambah
“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar beberapa waktu lalu.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, :
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.